Polisi Tangkap 6 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba di Labusel

Polisi Tangkap 6 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba di Labusel

BOGOR-TODAY.COM – Sebanyak enam anggota sindikat pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil ditangkap polisi. Seorang pelaku di antaranya merupakan perempuan.

Keenam pengedar ini ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda pada periode 25-26 Februari 2024. Pengungkapan kasus ini setelah anggota Polres Labusel menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Hal itu dikatakan Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

“Kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kami amankan,” ujar Maringan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting, Rabu (28/2/2024).

Polisi awalnya menangkap dua pengedar salah satunya perempuan di Dusun Sapil Pil, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel. Keduanya yakni Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Baginda Harahap (35) warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Bersama keduanya ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 motor Yamaha FIZR warna hitam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================