Kecelakaan Maut Pengendara Motor Ibu dan Anak di Semarang Tertabrak Kereta

“Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana KA KPJR, namun ada andil keterlambatan sebanyak 38 menit untuk pemeriksaan sarana,” ujar Franoto dalam keterangannya.

Mengetahui tertempernya KA KPJR oleh sepeda motor, kata dia unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Semarang Utara serta Polrestabes Semarang.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Korban, lanjut dia dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, korban meninggal dunia dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di pelintasan sebidang.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” katanya. (NET*)

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================