“Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana KA KPJR, namun ada andil keterlambatan sebanyak 38 menit untuk pemeriksaan sarana,” ujar Franoto dalam keterangannya.
Mengetahui tertempernya KA KPJR oleh sepeda motor, kata dia unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Semarang Utara serta Polrestabes Semarang.
Korban, lanjut dia dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, korban meninggal dunia dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di pelintasan sebidang.
“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” katanya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News