
Selain itu, penerapan manajemen rekayasa lalu lintas juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transport System (ITS) yang bisa dipantau dan diatur melalui command center ITS. Saat ini ada terdapat 27 titik simpang rawan kepadatan lalu lintas di Kabupaten Bogor yang dapat dilakukan rekayasa lalu lintas melalui command center.

Momentum tingginya mobilitas masyarakat pada tiap tahunnya mencapai puncaknya pada saat mudik Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru. Maka, akan dilaksanakan monitoring dan pengendalian lalu lintas pada 2 hari besar tersebut.
Pemilihan Umum diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah perjalanan Bangsa Indonesia ini pun akan menjadi salah satu momen yang perlu mendapatkan perhatian. Dinas Perhubungan sebagai bagian dari pemerintah daerah membantu pengaturan lalu lintas bersama TNI dan Polri dalam mengamankan penyelenggaraan acara tersebut.
Pengawasan kendaraan angkutan tambang telah dilaksanakan berdasar pada diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Perhubungan telah merealisasikan kantong parkir khusus tambang, serta membangun portal untuk membatasi kendaraan tambang yang melintas di wilayah Parungpanjang pada tahun 2023. Di tahun 2024, pembangunan portal akan dilaksanakan di 3 wilayah untuk meningkatkan keamanan masyarakat pengguna jalan dan mengurangi kemacetan.

Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas
Keselamatan adalah hal utama bagi masyarakat dalam melakukan mobilitas. Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melayani pengujian kendaraan bermotor di gedung uji berkala yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta KM 50, Sukaraja Kabupaten Bogor, dengan kapasitas maksimal 250 kendaraan per hari. Melihat kebutuhan masyarakat yang belum terlayani dengan optimal karena lokasi gedung uji yang terpusat, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan akan melakukan pengadaan alat uji portabel yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengujian kendaraan bermotor.

Peningkatan keselamatan lalu lintas juga didukung oleh sosialisasi sebagai upaya preventif. Dinas Perhubungan akan terus mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan Sadar Lalu Lintas Usia Dini. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan mengenai pentingnya tata cara dan etika berlalu lintas untuk menjaga keselamatan lalu lintas kepada anak sejak usia dini.
Audit inspeksi keselamatan pada tahun 2024 akan kembali dilaksanakan menyasar kendaraan umum di terminal, pool bus dan uji petik di jalan raya bekerja sama dengan Kepolisian. Audit inspeksi dimaksudkan untuk memastikan kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya memiliki administrasi kendaraan yang lengkap dan memenuhi standar laik jalan.

Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Data
Permasalahan transportasi tidak dapat diselesaikan tanpa adanya perencanaan yang matang dan kebijakan-kebijakan yang akurat. Untuk itu, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor berinovasi untuk membuat suatu sistem yang berisi database sektor perhubungan dengan nama Moda (Manajemen Olah Data), agar data dapat terdokumentasi dengan baik sehingga terciptanya perencanaan yang handal dan pengambilan keputusan yang solutif berdasarkan data faktual.
Pemberlakuan Pelayanan Non Retribusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Nomor 500.11.14/1549-DISHUB tertanggal 9 Januari 2024.
Seluruh pelayanan pada Dinas Perhubungan berupa pelayanan izin trayek angkutan penumpang orang dalam trayek pedesaan, pelayanan terminal angkutan penumpang orang dalam trayek perdesaan, dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi (non retribusi) mulai Januari 2024.
Dengan diberlakukannya pelayanan non retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pelayanan transportasi.
Penyusunan Peraturan Bupati sebagai Turunan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan
Untuk memberikan payung hukum pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2023, Dinas Perhubungan direncanakan akan merancang 7 peraturan bupati, yaitu Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengembangan Transportasi yang Terintegrasi di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Terminal, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Pengawasan Lalu Lintas di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bogor, dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Perhubungan.
Pembentukan peraturan diatas nantinya akan menjadi dasar hukum yang melindungi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kinerja Dishub Kabupaten Bogor).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















