20 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online di Hotel Bogor, Polisi Ungkap Profesinya

Jajaran Polresta Bogor Kota menunjukan barang bukti tindak pidana perdagangn orang (prostitusi online) di wilayah Kota Bogor.

BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap satu orang tersangka mucikari di salah satu hotel di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor.

“Melayani pria hidung belang terkait dengan prostitusi, kita amankan pelaku pria di salah satu hotel di wilayah suryakencana,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (13/3/2024).

Ia pun menjelaskan, layanan prostitusi ini berada di kota-kota jaringan Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Kalimantan dan Bali hingga ke kota-kota lainnya.

Modusnya adalah minum cantik seharga Rp1 juta, dari situ pelaku mendapatkan imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, diikuti dengan shortime seharga Rp3 juta hingga Rp15juta, dari situ pelaku mendapatkan imbalan Rp1 juta hingga Rp5 juta. Kemudian untuk longtime 10-30 juta dimana pelaku mucikari ini mendapat keuntungan 5-10 juta.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tangki BBM di Bandung Barat Oleng Tabrak 2 Kendaraan dan Rumah Warga

“Modusnya yaitu dengan menawarkan di media sosial kemudian adanya kesepakatan transaksi dari pelaku mucikari mengantarkan wanita atau korban ke hotel dan mucikari menunggu di lobby,” jelas Bismo.

“Dari tahun 2019 hingga 2024 pelaku telah mendapatkan keuntungan  Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk dia gunakan gaya hidup,” tambah Bismo.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan hasil pemeriksaan tersangka berinisial DT (26 tahun), ada sekitar 20 perempuan yang menjajakan prostitusi online itu untuk mau memenuhi hasrat seluruh konsumen.

BACA JUGA :  Selain Relokasi Pedagang, Perumda PPJ Bakal Lakukan Perbaikan Pasca Kebakaran di Pasar Induk TU

“Dari ke-20 orang ini adapun profesi mereka sebagai selebgram, caddy golf, putri kebudayaan, mantan pramugari,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa mereka belum mengidentifikasi adanya korban di bawah umur yang terlibat prostitusi online. Sementara para korban sudah dewasa dengan motif ekonomi.

“Untuk itu pelaku terkena pasal UUD tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================