Tetangga Tiduri Istri Dihajar Suami Hingga Babak Belur saat Sahur

ilustrasi penganiayaan

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pria berinisial MD menganiaya tetangganya AD (30) di Jember, Jawa Timur, MD yang diduga telah meniduri istrinya, KR.

Peristiwa perselingkuhan berbuntut penganiayaan itu terjadi pada Senin (18/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Hal itu dikatakan Kepala Desa Panduman, Winarko.

“Kejadian itu terjadi kemarin sehabis sahur,” kata Winarko, Selasa (19/3/2024).

Peristiwa itu berawal dari adanya perselisihan antara MD dan istrinya KR. Hal ini membuat keduanya pisah rumah dan saat ini sedang mengurus proses bercerai. Hal itu dikatakan Winarko.

“Entah bagaimana, tiba-tiba suami KR ini mendatangi rumahnya dan mendapati istrinya sedang tidur bersama laki-laki lain,” ucap Winarko.

“Karena terlanjur emosi saat melihat istrinya ditiduri pria lain, akhirnya terjadilah penganiayaan itu,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

MD disebut menghajar AD dengan membabi buta. Hal ini membuat kepala korban luka dan bercucuran darah.

“Sepertinya korban itu dipukuli di kepala, entah pakai apa. Tapi sepertinya memang ada luka robek dan darah yang keluar sangat banyak,” ujarnya.

Kericuhan yang terjadi antara AAd dan MD itu pun memancing warga sekitar berdatangan. Personel TNI dan Polri juga datang ke lokasi itu.

“Bahkan saya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga datang ke lokasi kejadian. Beruntung kejadian ini tidak sampai menyebar,” ucapnya.

Korban yang dianiaya hingga bagian kepalanya luka ini pun dibawa ke puskesmas.

Adanya kejadian ini dibenarkan Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla. Namun, dia menjelaskan bahwa pihak korban maupun pelaku tidak ada yang membuat laporan ke kepolisian.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Jadi kasus itu memang terjadi pada Senin pagi kemarin. Karena tidak ada laporan yang masuk ke kami, kemungkinan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku maupun korban,” ujarnya.

Penyelesaian secara kekeluargaan itu, sebut Brisan iman, dimediasi perangkat desa setempat. Keduanya pun akhirnya bersepakat damai dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai.

“Dengan penandatanganan surat itu, keduanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu mengganggu ketertiban umum itu,” pungkas Brisan.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================