Polisi Tahan ABG 14 Tahun yang Cabuli Bocah Anak Tetangga

Ilustrasi pencabulan

BOGOR-TODAY.COM – Seorang anak lelaki berusia 14 tahun diamankan Polresta Magelang lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 4 tahun.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi dua minggu lalu di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

“Akibat peristiwa itu korban sakit pada alat kemaluannya. Dengan berbagai macam pertimbangan untuk tersangka saya amankan dan saya tahan,” katanya, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Mustofa mengatakan anak lelaki itu ditahan sejak Senin (18/3). Menurut dia, syarat penahanan sudah terpenuhi.

“Antara pelaku dan korban ini bertetangga, jangan sampai ada rasa sakit dari keluarga korban. Namun secara umum saya akan menegakkan aturan. Yang jelas peristiwa pidana pencabulan itu terjadi,” ujar Mustofa.

Kasus ini akan dikenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

“Awal mula anak korban ini mengeluh sakit kepada orang tuanya sehingga ditanya, siapa. Akhirnya ngomong. Dari bahasa korban sih dimainkan. Kemudian kami dalami, begitu lapor di sini, kami tanya, menangis. Kami minta juga pendampingan dari dinas terkait sehingga anak korban akhirnya menceritakan,” kata Rifeld.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================