
“Korban sempat trauma, sudah kita mintakan visum di organ genital. Selain perbuatan, kita juga didukung keterangan saksi. Banyak yang melihat anak korban sering main atau jalan sama si anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak ini. Jadi banyak alat bukti yang mendukung,” sambung dia.
Menurut Rifeld, keterangan saksi juga mendukung untuk pihaknya menetapkan anak lelaki itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Sudah kita tetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kita tahan,” terangnya.
Rifeld menambahkan, alasan penahanan dilakukan supaya anak tersebut tidak melarikan diri, tidak menghancurkan barang bukti, dan demi mengamankan korban.
“Prinsipnya kami mengamankan tersangka karena ya cukup membuat keresahan, masih tetangga, menimbulkan dampak psikis terhadap si korban,” ujarnya.
“Kita kenakan terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mana ancamannya 15 tahun,” kata Rifeld.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















