Ibu Dianiaya Anak Kandung di Makassar, Diduga Sedang Mabuk

Ilustrasi penganiayaan

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial FR (30) yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial NR (62) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku juga menodong korban menggunakan gergaji dan mengancam akan membakar rumah keluarganya.

Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf membenarkan adanya aksi penganiayaan terhadap ibu kandung.

“(Yang diamankan) pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).

Terjadinya peristiwa penganiayaan ini di rumah pelaku di Jalan Rappocini Lorong 9, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dini hari tadi. Yusuf mengatakan pelaku sedang mabuk saat menganiaya ibunya.

BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M4,0 Pagi Ini

“Pada saat kejadian (pelaku) dirinya sedang dalam kondisi mabuk habis meminum minuman keras jenis ballo,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku tengah cekcok dengan kakak kandungnya. Korban yang hendak melerai keributan kedua anaknya, justru diserang oleh pelaku.

“Pelaku langsung mempelintir tangan korban sebelah kanan, serta mencekik leher korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah gergaji,” ucap Yusuf.

Pelaku lalu mendorong dan mencekik leher korban. Pelaku pun menodong ibunya menggunakan gergaji di belakang leher korban.

BACA JUGA :  Jatim Diguncang Dua Gempa Terkini, M 5,3 Malang dan M 4,0 Pacitan

“Pelaku juga mengancam akan membakar korban serta rumah korban,” lanjut Yusuf.

Polsek Rappocini yang menerima informasi penganiayaan itu kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya saat polisi tiba di lokasi.

“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon rumah, namun personil melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di atas plafon rumahnya,” jelasnya.(*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================