Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

Oknum Satpol PP di Lampung Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang oknum anggota Satpol-PP berinisial RR (31 tahun) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung terkait kasus pencurian speaker aktif di toko Erafone Pringsewu.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial. Kejadian pencurian yang terjadi di pagi hari itu telah menciptakan kehebohan di antara warga sekitar.

“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh polisi saat melintas di Jalan Raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono di Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kapolsek Pringsewu Kompol Rohmadi, Kamis (22/3/2024).

Kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat (5/1/2024) pukul 09.30 WIB. Kronologi kejadiannya dimulai ketika Bughy Aprizal (25 tahun), seorang karyawan di toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba. Hal itu dikatakan Rohmadi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, kata dia speaker aktif itu telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri oleh seorang pria yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matik. akibatnya Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” ucapnya.

Menurutnya, kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang telah melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” katanya.

Dia mengungkapkan, speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung.

Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandar Lampung dan juga mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran

Saat ini, lanjut dia pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

“Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” ucapnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================