Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.

Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH:

BACA JUGA :  Mengaku Kerasukan, Ibu Kandung di Kupang NTT Potong Tangan Balita 3 Tahun

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

“Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================