Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

BOGOR-TODAY.COM – Jajaran Komisi II DPR RI lakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bogor, dalam rangka memantau program kegiatan pertanahan di Kabupaten Bogor juga perkembangan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Kantor BPN Cibinong, Selasa (25/3/24).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, kunjungan kerja ini dilakukan untuk melihat secara langsung hal atau masalah apa yang sampai saat ini masih muncul berkaitan dengan soal pertanahan di Kabupaten Bogor.

“Juga kita ingin mendengarkan perkembangan program PTSL di Kabupaten Bogor ini. Terlebih Kabupaten Bogor ini sangat luas bahkan kantor pertanahannya ada dua, mungkin di Indonesia cuma ini. Nah berkaitan dengan soal itu, mungkin program-program reforma agraria, kemudian redistribusi tanah, macam itu juga penting untuk kita dengarkan perkembangannya,” bebernya.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI

Kemudian, Dirjen Penatagunaan Tanah BPN RI, Dalu Agung Gunawan menuturkan, beberapa hal yang dibahas melalui kegiatan ini yakni pertama berkaitan dengan redistribusi tanah itu merupakan bagian dari instrumen reforma agraria, yang satunya adalah legalisasi aset. Kedua adalah perkembangan secara keseluruhan mengenai program PTSL.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia Runner Up Thailand Open 2024

Menurutnya, dalam rangka mendukung percepatan reformasi agraria maka tanah aset negara yang kini statusnya dikuasai oleh masyarakat maka harus segera dilepaskan. Untuk meningkatkan pemahaman baik mengenai aset negara juga program PTSL. Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni, Aspem Kesra, Kabag Tapem, Kepala BPN, Kepala DPKPP, Kepala Bappenda, Kabid PUPR dan Kabid Aset BPKAD. (***/GISTIN ILIYIN)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================