DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami

BOGOR-TODAY.COM – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, pada Sabtu (30/3/2024).

Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami, Said Muhamad Mohan, menyampaikan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami. Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.

============================================================
============================================================
============================================================