Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang oknum polisi di Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial K (53) yang diduga mencabuli anak tiri selama empat tahun. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini ditahan Polresta Tanjung Perak.

Tersangka K merupakan oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan Surabaya. Saat ini, kasus asusila yang dilakukan K sudah ditangani Ditpropam Polda Jatim. Hal itu dikatakana Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

“Sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik,” katanya, Senin (22/4/2024).

Sesuai keterangan korban, ayah tirinya K yang merupakan anggota Polsek Sawahan itu sudah mencabulinya saat masih kelas 5 sekolah dasar. Demikian diungkap Kombes Pol Dirmanto.

“Perbuatan bejat itu terus dilakukan k berulang-ulang sampai korban menginjak kelas 9 SMP,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kolombia Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Portugal Tempel Ketat di Grup K

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================