“Yang bersangkutan bekerja sudah selama satu bulan di perusahaan tersebut sebagai manajer, kemudian yang bersangkutan mengambil uang dari loker tempat di mana ia bekerja sebanyak total 172 juta lebih,” beber Bismo kepada wartawan, pada Selasa (30/4/2024).
Uang hasil curian tersebut, lanjut Bismo, digunakan untuk melunasi hutang kepada kerabatnya yang terkait dengan perjudian online, serta untuk membeli laptop dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, FA ditahan di Polresta Bogor Kota dengan tuduhan penggelapan uang dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 374 KUHP.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================