Manajer ‘Hotmen’ Bogor Akhirnya Ditangkap Usai Gelapkan Uang, Dipakai Buat Judi Online

Pelaku manajer hotmen saat diamankan di Polresta Bogor Kota. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Sang manajer sebuah restoran ‘Hotmenmilik pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Tajur, Kota Bogor, akhirnya ditangkap polisi setelah terbukti terlibat penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

Pria berinisial FA itu menggelapkan uang perusahaan tidak hanya sekali, tetapi secara bertahap. Pertama, pada tanggal 15 Maret 2024, FA mengambil uang penjualan sebesar Rp50 juta dari brankas yang seharusnya disetorkan ke rekening kantor pusat.

Pria yang sempat buron itu, nekat melakukan penggelapan karena kecanduan judi online dan terlilit hutang. Alhasil FA ditangkap, pada hari Kamis (25/4/2024) di rumah saudaranya di Purbaringa, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Ini Pesan Calon Bupati Bogor Jaro Ade Terkait Judi Online di Kabupaten Bogor

Seminggu kemudian, FA kembali menerima uang hasil penjualan sebesar Rp90 juta yang seharusnya disetorkan ke bank, namun uang tersebut tidak disetorkan.

Menurut Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, kejadian tersebut terungkap dari hasil audit keuangan internal perusahaan, yang menunjukkan bahwa uang tersebut tidak disetorkan ke rekening BCA milik Hotmen, yang mengakibatkan kerugian besar hingga ratusan juta rupiah.

“Yang bersangkutan bekerja sudah selama satu bulan di perusahaan tersebut sebagai manajer, kemudian yang bersangkutan mengambil uang  dari loker tempat di mana ia bekerja sebanyak total 172 juta lebih,” beber Bismo kepada wartawan, pada Selasa (30/4/2024).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Ajukan Banding Atas Raperda Pinjol

Uang hasil curian tersebut, lanjut Bismo, digunakan untuk melunasi hutang kepada kerabatnya yang terkait dengan perjudian online, serta untuk membeli laptop dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, FA ditahan di Polresta Bogor Kota dengan tuduhan penggelapan uang dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 374 KUHP.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================