REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Kewajiban negara dalam menjamin warga negara untuk bisa mengeyam pendidikan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalanakan sebagaiman telah tercantum dalam UU 1945. Lebih tepatnya amanat tersebut telah tercantum pada alinea ke-empat UUD 1945 yang berbunyi, “pemerintah Negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa”. Lebih lanjut pada pasal 31 UUD 45 ayat 1 juga dicantumkan: “Tiap-tiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pengajaran”.

Faktanya hari ini masyarakat Indonesia tidak sedikit yanh sangat sulit dalam mengakses pendidikan, bahkan dalam mencapai program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah itupun masyarakat sangat sulit untun mengaksesnya.

Bukan tanpa alasan, keterbatasan mereka dalam mengakses pendidikan dengan masih banyaknya lembaga-lembaga terutama lembaga pendidkan negeri yang mahal dalam menerapkan biaya pendidikanya.

Ditambah masih banyak lembaga pendidikan yang masih melakukan pungutan-pungutan liar yang hari-hari ini masih marak terjadi.

Era modernisasi tentang pendidikan menurut kalangan, hari ini sistem pendidian kita sudah terjebak dalam sistem pendidikan yang bersifat komersil dan kapitalisasi  pada sistem pendidikan kita saat ini. Karena telah terjadi mirkantilisme ( perdagangan) dalam bidang pendidikan.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Dorong Partisipasi Warga di Sensus Ekonomi 2026

masalah pendanaan pendidikan, mestinya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada lembaga dan satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pendanaan pendidikan yang mesti ditanggung pemerintah mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal demi mencapai standar nasional pendidikan.

Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, pemerintah mestinya memilki kebijakan bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, pemerintah boleh mengambil sumbangan dari masyarakat seminimal mungkin

Pada hakikatnya makna pendidikan ialah “alat untuk memanusiakan manusia”, statement oleh Paulo Freire (tokoh pendidikan berkebangsaan brazil) ini berarti melalui pendidikanlah kita menjadi manusia yang seutuhnya, yaitu dapat mengenali diri kita sendiri dan fungsi kita dalam tatanan masyarakat yang ada hari ini sebagai makhluk sosial.

Dan ini hanya dapat terwujud dari “pendidikan yang gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan.” Begitu pentingnya, karena dengan pendidikanlah sebuah bangsa bisa merdeka 100%. Hari ini kita lihat tempat-tempat pendidikan di Negara ini yang dulu katanya ingin membantu Negara dalam mencerdaskan bangsa kini sekarang sudah berorientasi profit yang terus menghisap darah dan keringat kita.

BACA JUGA :  Jangan Dianggap Sepele, Ini Kesalahan Saat Wudhu yang Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah

Komersil dalam dunia pendidikan sudah tidak lazim dan bukan baru-baru ini saja. Praktik daripada ajang komersil selalu terjadi dikala momentum tahun ajaran baru. Umumnya pada pendidikan yang berjenjang SMP, SMA/K, dan ranah Universitas. Tidak seharusnya dimomentum itu digunakan sebagai ajang komersil.

Maka dari itu momentum hari pendidikan nasional  ini pemerintah harus merefleksi terkait kondisi sistem pendidikan kita yang bisa di katakan burun dengan maraknya komersialisasi dan kapitalisasi dalam dunia pendidikan kita saat ini.

Sebaiknya Pemerintah yang dalam hal ini sebagai penyenggala pendidikan dapat membantu dalam hal pendidikan juga harus memikirkan kalangan kelas bawah urgensinya.*

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================