
Korban pun menceritakan kejadian malang yang menimpa dirinya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk petugas di rumahnya akhir April lalu.
Sementara itu, tersangka mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Karena terdorong nafsu birahi, bahkan ia tega melakukannya lebih dari sekali.
“Ya sadar saat melakukan, karena nafsu. Melakukan dua kali, lupa pastinya kapan hari dan tanggalnya,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















