Bejat, Berniat Menghamili, Pria di Malang Perkosa Mantan Pacar

Modus pelaku yakni dengan bujuk rayu. Awalnya dia mengajak korban yang hendak mencari pekerjaan di Malang agar tidur di rumahnya. Dia menyebut ada orang tuanya di rumah agar korban mau. Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

BACA JUGA :  Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dengan Nuansa Alam, Dijamin Suka

Setelah sampai di rumah, pelaku memerkosa korban. Bahkan korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pemukulan.

“Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam,” katanya.

BACA JUGA :  Pj. Sekda Ingin Pejabat Administrator Punya Bekal Kepemimpinan Yang Dibutuhkan Organisasi

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================