Modus pelaku yakni dengan bujuk rayu. Awalnya dia mengajak korban yang hendak mencari pekerjaan di Malang agar tidur di rumahnya. Dia menyebut ada orang tuanya di rumah agar korban mau. Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Setelah sampai di rumah, pelaku memerkosa korban. Bahkan korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pemukulan.
“Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam,” katanya.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================