BOGOR TODAY – Optimalkan pelaksanaan tahapan program kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah (PD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ajak para Fasilitator Manajemen Risiko tingkat Dinas dan Kecamatan tingkatkan kapasitas dan kemampuannya, melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Manajemen Risiko (MR) yang bertempat di Ole Suites Hotel, Sentul Babakan Madang, Senin (27/5/24).

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengungkapkan, manajemen risiko sangat penting dalam setiap pelaksanaan tahapan program dan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah.

Lanjut Suryanto Putra, implementasi manajemen risiko bagi Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008. Namun Pelaksanaannya masih diperlukan perbaikan agar implementasinya dapat berjalan optimal dan kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Harap Kehadiran IPB Jonggol Innovation Valley Berkontribusi Pada Percepatan Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Kami harap Bimtek ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan tahapan program dan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah. Juga menjadi sarana untuk menyepakati bentuk / format dokumen manajemen risiko terkait perencanaan pembangunan daerah, mengingat saat ini kita sedang dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor tahun 2025,” beber Pj. Sekda.

Optimalkan Pelaksanaan Program Kegiatan Pemerintah, Pemkab Bogor Tingkatkan Kapasitas Para Fasilitator Manajemen Risiko

Menurut Pj.Sekda Kabupaten Bogor, saat ini Pemkab Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pedoman pengelolaan risiko, mengacu pada peraturan-peraturan terbaru terkait manajemen risiko. Juga tengah menyusun Raperbup tentang pedoman implementasi SPIP terintegrasi bagi perangkat daerah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Penuhi Sarana Prasarana Lalu Lintas Di Jalur Utama dan Rest Area Puncak 

“Dalam Masa Transisi, Substansi Kedua Raperbup Tersebut Kami Buat Dalam Bentuk Surat Edaran Penjabat Bupati Agar Perangkat Daerah Tetap Bisa Mempedomani Substansinya. Kepada Para Fasilitator Serta Pokja Manajemen Risiko Tim Irban 4 agar mengawal proses manajemen risiko baik di internal maupun seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor,” imbuhnya. (*/Gistin Iliyyin)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================