
“Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, korban menceritakan hal tersebut kepada teman sekerjanya berinisial SJS. Dia bilang mau keluar dari pekerjaan di rumah makan karena khawatir didatangi ayahnya,” kata Walpon.
Kemudian rekannya menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.
‘Pemilik rumah makan spontan bergerak melaporkan ke Polres Taput dan kepada ibu korban hingga dilakukan penangkapan.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku RH saat ini sudah ditahan. Dia dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















