
Selama di vila sampai sekitar pukul 15.30 WIB, KA sudah 4 kali menyetubuhi korban. Setelahnya, pelaku mengajak korban nonton karnaval, lalu mengantar pulang sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, 2 hari kemudian pelaku menikah siri dengan mantannya.
“Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung,” ungkap Kholil.
Batalnya rencana pernikahan sekaligus fakta persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Ayah korban yang meradang melaporkan KA ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023.
Proses hukum perkara ini terus berjalan. Siang tadi, KA menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya,” ujar Kholil.
KA didakwa dengan 3 pasal. Yaitu Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit,” tandas Kholil.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















