Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
RASA malu dan rakus ternyata sudah menjadi hal yang biasa untuk orang-orang tertentu di Indonesia, terutama untuk oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bagaimana tidak yang seharusnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk orang miskin, eh malah diembat untuk orang kaya bro.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Ada dua jenis KIP Kuliah, yaitu KIP Kuliah Reguler dan KIP Kuliah Aspirasi dan calon mahasiswa atau mahasiswa aktif yang ingin mendapat bantuan ini dari pemerintah perlu mengajukan diri secara mandiri melalui situs KIP Kuliah Reguler.
Dan para penerima KIP ini,baik mahasiswa maupun maha siswi, juga bisa diajukan lewat perantara yang disebut KIP Aspirasi.
Intinya kedua KIP ini sama dalam arti syarat-syaratnya, satu-satunya perbedaan hanyalah usulan penerima KIP Kuliah aspirasi yang datang dari pemangku kepentingan.
Pengusulan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar.
Peraturan yang sama menerangkan, pemangku kepentingan yang dimaksud adalah mereka yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal, contohnya anggota DPR dan DPD.
Kasus ini mencuat karena menurut Staf Khusus (Stafsus) Presiden Billy Mambrasar yang menyebut, ada anggota DPR mendapat kuota KIP Kuliah Aspirasi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















