
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 4 (empat) Pilar Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS tahun 2021-2025 yaitu Pilar 1 mengenai Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, Pilar 2 mengenai Akselerasi Transformasi Digital, Pilar 3 mengenai Penguatan Peran BPR dan BPRS Terhadap Daerah atau Wilayah dan Pilar 4 mengenai Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, dan Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Bank BJB dan 4 Pemkab antara lain Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Ciamis sedang melaksanakan proses Penggabungan BPR tahap satu.
Selanjutnya, Kepala Biro BUMD, Investasi & Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Lusi Lesminingwati menerangkan, Pemprov Jabar memiliki kepemilikan saham di 15 BPR, dimana 9 BPR-nya berlokasi di Pemprov Jabar, sisanya ada di Provinsi Banten. Kepemilikan ini bersama-sama antara Pemprov Jabar, BJB, dan juga pemerintah daerah setempat diantaranya adalah BPR Parung Panjang Kabupaten Bogor.
“Untuk BPR Parung Panjang ini terus terang kami Pemprov Jabar sejak 2 tahun yang lalu sudah menginisiasi untuk melakukan merger. Jadi sudah ada 4 BPR yang tahap pertama kita lakukan merger, nah sekarang ini adalah masuk tahap kedua. Melalui merger ini menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan fungsi BPR untuk mendorong sektor produktif dalam hal ini usaha mikro kecil di Kabupaten Bogor,” imbuhnya. (*/ Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















