BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melakukan sumpah dan penandatangan pakta integritas untuk Sekretaris dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bogor. Hal itu dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Acara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin ini diadakan di Hotel Sarak The Heritage, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Rabu (5/6/2024).
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, mengatakan sebanyak 204 orang yang terdiri dari satu sekretaris dan dua staf keluarahan yang ada di Kota Bogor mengikuti sumpah dan penandatanganan pakta integritas.
“Tugas mereka nanti adalah membantu secara administrasi dan pelaporan terkait tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wali kota 2024,” ujar Habibi.
Dengan telah dilantiknya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, ia memastikan bahwa badan adhoc KPU sudah siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024.
Bulan ini, lanjut Habibi KPU Kota Bogor juga akan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara sensus ke masing-masing rumah warga Kota Bogor.
“PPDP akan dibentuk oleh PPS masing-masing, sesuai dengan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah direncanakan di setiap kelurahan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa Kota Bogor akan memiliki 1.515 TPS, ditambah satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ia juga menambahkan bahwa sekretariat PPS berfungsi untuk mendukung dan mensupport dalam pengadministrasian dan pelaporan anggaran yang dilakukan oleh PPS.
“Mereka akan berkantor di kelurahan masing-masing, tergantung penunjukan dari lurah setempat. Personel sekretariat PPS ini bisa terdiri dari Sekretaris Kelurahan (Seklur), Kepala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem), dan staf yang ditunjuk dari kelurahan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN,” jelasnya.
Dikatakan Habibi, pemutakhiran data pemilih akan berlangsung sepanjang bulan Juni ini, dengan basis kerja yang difokuskan pada setiap TPS.
“Basis pemutakhiran data di TPS lebih efisien dibandingkan basis kelurahan, mengingat rasio pemilih per TPS adalah sekitar 500-600 pemilih,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















