BOGOR TODAY – Seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di seputaran taman pelataran Serui, Kepulauan Yapen, Papua, pada Maret 2024, berhasil ditangkap Personel Polres Kepulauan Yapen.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) pukul 23.30 Wit di Penginapan Kunume, Jalan SMK 8, Gang Kangkung, Distrik Heram, Kota Jayapura. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Febry Valentino Pardede.
Diketahui identitas pelaku berinisial RNI berusia 22 tahun. Pelaku dengan sadis menikam korban seorang perempuan menggunakan gunting. Sebelum penusukan, kata dia pelaku sempat menganiaya korban.
“Saat pelapor ingin menjemput suaminya di taman pelataran, lalu datanglah terlapor atau pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan termus es batu,” ujar AKP Febry dalam keterangannya dikutip Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, motif pelaku menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Padahal, lanjut dia korban dengan pelaku tidak saling kenal dan tidak memiliki persoalan.
“Ini faktor mabuk yang bikin ketidaksadaran apa yang di lakukan, namun apapun itu ceritanya tetap sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pelanggaran hukum yang tetap akan diproses secara hukum kepada pelaku,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















