
BOGOR TODAY – Aksi bejat dilakukan seorang pria bernama Bahrudin Saleh (46) di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) lantaran tega memperkosa dua anak tirinya. Salah satu anak diperkosa sejak 2017.
Kedua korban berusia 16 dan delapan tahun. Mereka merupakan anak dari istri kedua yang dinikahi Bahrudin pada 2016. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
“Anak pertama disetubuhi sejak saat usia 10 tahun, mulai tahun 2017,” kata Nicolas, Selasa (4/6/2024).
Perbuatan yang sama juga dilakukan terhadap anak kedua dari istri kedua pelaku. Bahkan, perbuatan bejat itu sudah dilakukan puluhan kali.
“Sudah tidak terhitung, lebih dari 50 kali melakukan pencabulan,” kata dia.
Menurut Nicolas, Bahrudin mengancam kedua korban agar perbuatannya tidak terungkap. Korban sempat mengadukan perbuatan tersebut kepada ibunya.
Hanya saja, ibu korban tidak mendukung agar kasus tersebut ditindaklanjuti ke polisi.
“Korban S kemudian meminta perlindungan dengan lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya,” kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















