DPRD Kota Bogor dan Pemkot Setuju Tak Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana.

BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kebijakan tersebut diambil pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/6/2024)

Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana, menyampaikan pembahasan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Akan Bantu Pemkot Berantas Judi Online

Dari hasil harmonisasi, dijelaskan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya karena perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru.

“Dikarenakan perubahan lebih dari 50 (lima Puluh) persen maka diperlukan Naskah Akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu diharmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit,” jelas Eka.

======================================
======================================
======================================