
Ke depan Pemkot Bogor akan berbicara dengan pemerintah pusat untuk menyempurnakan dan meningkatkan fungsi serta fasilitas RPH Kota Bogor.
“Itu catatan evaluasi dari Kementerian Pertanian untuk RPH Kota Bogor yang kita miliki, yang legal untuk pemotongan hewan dan pelayanan seluruh Kota Bogor. Ini harus kita prioritaskan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucap Hery.
Sementara, bagi warga Kota Bogor diperbolehkan jika ingin memanfaatkan RPH untuk penyembelihan hewan kurban selama kapasitas masih memungkinkan.
“Pada prinsipnya mempersilakan kalau ingin ada jaminan pemotongannya sesuai syariat Islam, kebersihannya terjaga dan sebagainya,” ujar Hery.
Selanjutnya, Kepala UPTD RPH Bubulak, Didong Suherdi menjelaskan, dalam 24 jam RPH Kota Bogor memiliki kapasitas pemotongan diatas 100 hewan.
Untuk retribusi pemotongan hewan sesuai Perda Nomor 11 tahun 2023, sapi atau kerbau dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu per ekor, kambing atau domba Rp 13 ribu per ekor dan untuk unggas Rp 400 per ekor.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














