BOGOR TODAY – Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyatakan telah matangkan persiapan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak bagi para pedagang kaki lima yang berada di wilayah Puncak, hal itu diungkapkan Pj. Bupati Bogor usai pelaksanaan kegiatan di Pemkab Bogor, pada Kamis (13/6/24).
Menurut Asmawa Tosepu, dalam rangka percepatan optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas yang ada di Puncak Kecamatan Cisarua. Pada prinsipnya semua pihak bersepakat, punya komitmen yang sama, punya semangat yang sama untuk segera memanfaatkan rest area secara optimal.
“Latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan. Dan secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan,” jelas Asmawa Tosepu.
Lanjut Pj. Bupati Bogor, tidak ada biaya parkir alias gratis di kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir dan mobil bagi masyarakat yang parkir sembarangan di area yang telah terpasang rambu peringatan dilarang parkir.
“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di Rest Area Gunung Mas Puncak” jelas Asmawa.
Di tempat berbeda, Pj. Sekretaris Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menuturkan, target pemindahan akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang, artinya mulai tanggal 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Puncak harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas Puncak.
“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” terang Pj. Sekda Kabupaten Bogor. (*/Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman