Rakor PHPU, Pj Wali Kota Bogor : Terus Junjung Prinsip Netralitas dan Akuntabilitas

BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bakal melakukan penyandingan data yang menjadi amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Bogor Barat.

Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin mengatakan, permohonan pengajuan itu disampaikan salah satu Partai Politik terkait adanya dugaan pengurangan suara di beberapa TPS di Dapil 3.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pasca Hasil Putusan MK PHPU Pemilu 2024 di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Sabtu (15/6/2024).

BACA JUGA :  Evaluasi Pamong Walagri dan Penguatan Implementasi Germas

Meski begitu, KPU Kota Bogor masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Kami akan melaksanakan hal yang menjadi amar putusan di MK yakni penyandingan data yang akan berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 6 sampai 20 Juni 2024,” ujar Habibi.

Kemudian hasilnya akan ditetapkan dan dilaporkan ke KPU RI.

BACA JUGA :  Usai Jalan Sehat, Kadin Kota Bogor Gratiskan 500 Sajian Kuliner Legendaris

Di lokasi yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengikuti keputusan MK mengenai PHPU ini dan untuk teknisnya ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara.

Ia pun memberikan masukan kepada seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik langsung maupun tidak langsung agar terus menjalin sinergitas dan terus kompak.

======================================
======================================
======================================