
Seusai melakukan aksi kejinya, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di kebun karet, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Dia diamankan polisi lima jam usai pembunuhan dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti sebilah golok yang dibuang pelaku ke persawahan. Golok tersebut digunakan pelaku AS untuk membunuh anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga akan bekerja sama dengan Rumah Sakit dr Drajat Prawiraegara Serang untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















