
BOGOR TODAY – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bogor, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor masif melakukan pengawasan sekaligus pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada menjelaskan, untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor pengawasan dan pencegahan masif dilakukan melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara, pemerintah, masyarakat, orang tua, dan keluarga wajib memberikan perlindungan terhadap anak.
“Alhamdulillah sebetulnya KPAD untuk satu tahun terakhir ini sudah melakukan pengawasan sekaligus juga pencegahan melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Ini penting ini kita sampaikan kepada masyarakat juga kepada para RT, RW kolaborasi dengan Polsek setempat mengenai jenis-jenis kekerasan. Serta mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, tetangga dan lingkungan setempat,” jelas Waspada.

Lanjut Wakil Ketua KPAD menerangkan, bahwa menyadarkan masyarakat pentingnya melakukan pengaduan jika terjadi kekerasan menjadi satu keharusan yang terus dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak artinya terbebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual dan bahkan kekerasan digital, termasuk penelantaran.
“Ini gencar dan masif kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Pengawasan dan pencegahan ini kita juga intens lakukan secara jemput melalui program pencegahan kekerasan berbasis sekolah atau KPAD Goes to School, jemput bola door to door ke rumah masyarakat juga lingkungan untuk mencegah kekerasan terhadap oknum tenaga pendidik seperti bullying. Silahkan lapor ke KPAD, semua bebas biaya tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis bahkan pelaporan bisa dilakukan secara online dan whatsapp,” terangnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















