Golkar Kota Bogor Tuntut KPU RI Ambil Alih Proses Penyandingan Suara Pemilu

BOGORTODAY.COM – Partai Gorkar Kota Bogor menyatakan penentangan dan menolak hasil penyandingan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Untuk itu, Partai Golkar akan meminta KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara yang merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Keputusan itu diambil setelah mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor. Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar sejak Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024) dini hari di aula Kantor KPU Kota Bogor.

“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” ujar Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, Jumat (21/6/2024).

Selain di TPS tersebut, kata Rusli, suara Partai Golkar yang hilang ada di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.

BACA JUGA :  FJBB Gelar Mimbar Rakyat Bogor, Wadah Dialog Pilkada 2024

Ia menyebut berkaitan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan.

Derek Loupatty, selaku Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya. Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.

“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.

BACA JUGA :  Kasus Fenomena Judi Online di Kota Bogor, DPRD Akan Kaji Laporan PPATK

Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk itu, Partai Golkar Kota Bogor keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.

“Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhamad Aleksander.

Namun, kata Aleksander, untuk menguatkan kembali pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.

“Surat akan kami layangkan besok,” ujarnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================