Menurutnya, pelaku penusukan sempat melarikan diri usai kejadian namun akhirnya dapat ditangkap. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk diminta keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================