Kesal gegara Geber-Geber Motor, Pemuda di Pandeglang Tusuk Tetangga hingga Tewas

Menurutnya, pelaku penusukan sempat melarikan diri usai kejadian namun akhirnya dapat ditangkap. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk diminta keterangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

BACA JUGA :  Jatuh dari Pohon Kelapa 15 Meter, Penderes Nira di Purbalingga Tewas

“Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================