Kesal gegara Geber-Geber Motor, Pemuda di Pandeglang Tusuk Tetangga hingga Tewas

Menurutnya, pelaku penusukan sempat melarikan diri usai kejadian namun akhirnya dapat ditangkap. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk diminta keterangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

BACA JUGA :  Peringati HUT Bhayangkara, Jaro Ade Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Cikeas

“Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================