BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Hal itu mengemuka dalam rapat evaluasi implementasi perda yang digelar pada Selasa lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, mengatakan perda tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu seluruh Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana selesai disusun.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” ujar Devie, Sabtu (18/7/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, proses penetapannya masih tertunda setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.
Devie menyampaikan, berdasarkan data dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, masih terdapat empat Perwali dan satu komisi yang merupakan amanat perda dan harus segera ditindaklanjuti. Bahkan, secara keseluruhan masih terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang memerlukan regulasi pelaksana.
Meski demikian, rapat menyepakati implementasi perda tetap harus berjalan. Perwali nantinya diprioritaskan mengatur tiga substansi utama, yakni tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, serta pembinaan.
Fenomena Kekerasan Seksual Mengkhawatirkan
Evaluasi juga menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak. Salah satu perhatian utama adalah fenomena cycle of abuse, yakni korban kekerasan seksual yang tidak memperoleh rehabilitasi psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.
Dalam pemaparan rapat disebutkan, satu korban dapat berkembang menjadi satu pelaku, sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera mendapatkan penanganan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor pada tahun sebelumnya menerima sekitar 200 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
Rapat juga mengungkap hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa yang menemukan 59 kasus perundungan (bullying), dengan mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar.
Menurut hasil evaluasi, perilaku perundungan pada usia sekolah dasar berpotensi berkembang menjadi kenakalan remaja, kekerasan seksual, hingga perilaku berisiko lainnya apabila tidak segera ditangani. Program pendampingan tersebut saat ini masih terkendala keterbatasan personel.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















