
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 (1) atau ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UURI Nomor 12 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sambung Dica Ariseno.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan tersangka ditangkap sekitar tiga hari lalu. Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakannya.
“Diamankan di rumah kontrakan. Aslinya bukan orang Tulung tapi karena ikut istrinya,” jelasnya kepada detikJateng, Rabu (3/7/2024).
Perbuatan tak senonoh tersangka itu, lanjut warga itu, dilakukan tersangka sekitar tiga bulan lalu sebelum akhirnya diselidiki polisi. DH selama ini juga pernah tersangkut kasus pencuri.
“Dulu pernah tersangkut mencuri burung di Puskesmas, kabarnya juga curanmor. Pekerjaannya serabutan, kadang ikut buat sumur bor,” imbuhnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















