Nahas, Kakak-Adik Diperkosa Tiga Pria di Boltim, Satu Pelaku Paman Korban

“Pelaku MM yang masih merupakan kerabat kedua korban juga melakukan persetubuhan dengan adik korban, sedangkan pelaku JB dan AB yang adalah ayah dan anak. (AB) Hanya melakukan perbuatan tersebut kepada satu korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reynold mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami. Apalagi salah satu pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tinjau Lahan PSEL Galuga, Rencana Groundbreking Awal Agustus 2026

“Ya korban adalah pelajar dan salah satu pelaku adalah paman korban,” terangnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bolaang Mongondow Timur untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kenapa Ada Orang yang Lebih Sering Digigit Nyamuk? Ini 9 Penyebab yang Didukung Penelitian

“Pidana penjara paling lama 15 Tahun, Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================