Nahas, Kakak-Adik Diperkosa Tiga Pria di Boltim, Satu Pelaku Paman Korban

Ilustrasi pemerkosaan

BOGOR TODAY – Nasib nahas dialami dua kakak beradik berusia 11 tahun dan 10 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) yang diperkosa oleh tiga orang pria sejak 2022 hingga 2023. Salah satu pelaku merupakan paman korban.

Adanya kejadian pemerkosaan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ipda Reynold Wowor.

“Para pelaku ditangkap terkait adanya laporan dari orang tua kedua korban yang adalah kakak beradik,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Mooat, Bolaang Mongondow Timur, sejak 2022 lalu. Tiga pelaku berinisial MM (49), JB (57), dan AB (26) baru ditangkap polisi di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu (6/7).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Berdampak Lewat Evaluasi IKU

MM dan JB memperkosa korban sejak 2022 sedangkan AB pada 2023. Pelaku JB dan AB adalah ayah dan anak, sementara MM merupakan paman korban. Demikian dikatakan Reynold.

“Perbuatan kedua pelaku yaitu lelaki MM dan lelaki JB terhadap korban (kakak beradik) sejak tahun 2022 sedangkan perbuatan pelaku lelaki AB sejak tahun 2023,” ujar Reynold.

Dia mengatakan MM yang awalnya memperkosa kedua korban kemudian bercerita ke pelaku JB sehingga ikut memperkosa korban. Sementara AB hanya memperkosa salah satu korban.

“Pelaku MM yang masih merupakan kerabat kedua korban juga melakukan persetubuhan dengan adik korban, sedangkan pelaku JB dan AB yang adalah ayah dan anak. (AB) Hanya melakukan perbuatan tersebut kepada satu korban,” jelasnya.

BACA JUGA :  ONIC vs Geek Fam Panaskan Final Upper Bracket MPL ID S17, Tiket MSC 2026 Jadi Rebutan

Lebih lanjut, Reynold mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami. Apalagi salah satu pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Ya korban adalah pelajar dan salah satu pelaku adalah paman korban,” terangnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bolaang Mongondow Timur untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

“Pidana penjara paling lama 15 Tahun, Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================