
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Menurutnya, polisi sempat kesulitan mengungkap pelaku karena korban mengalami trauma. Korban baru dapat dimintai keterangan empat hari usai kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menciduk tersangka IS, AD (37) serta MUL (33) di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Sabtu (29/6) malam. Polisi ikut menyita barang-barang korban yang diambil pelaku.
“Berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Ketiga pelaku juga diperiksa personel Satreskrim Polres Bireuen.
“Mereka diduga komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen. Ada beberapa TKP di sana, ada juga pelaku lainnya, karena itu Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan lanjut,” ujar Rolly.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















