
BOGORTODAY.COM – Relokasi kawasan Puncak beberapa bulan lalu telah menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP dan dinas terkait menggelar rapat pendataan penggunaan lahan di kawasan Puncak, Selasa (16/7/2024) di ruang rapat Setda 1, Selasa (16/7/2024).
Kasatpol PP, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa hasil rapat ini akan diikuti dengan penanaman ulang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Setiap OPD akan melakukan penanaman pohon sebanyak 10, 15, hingga 20 pohon yang akan dilaksanakan pada Jumat mendatang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga merencanakan penataan ulang di kawasan Puncak dua dan masih mengkaji lebih dalam mengenai kepemilikan tanah dan perizinannya.
“Terkait penataan tahap dua hingga ke Warpat, kami perlu mendalami lebih lanjut mengenai kepemilikan tanah dan surat perizinan,” jelasnya.
Cecep juga menegaskan bahwa pihak-pihak terkait yang memiliki tanah di kawasan tersebut akan dipanggil.
“Kami akan memanggil masing-masing pihak yang memiliki tanah di sana, semua tanahnya tidak boleh mengeluarkan surat tanpa persetujuan dari Gunung Mas,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan terus bekerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan penataan ulang Puncak tahap dua yang direncanakan selesai pada bulan Agustus.
“Pengawas bangunan melimpahkan tugas kepada kami, dan kami akan memberikan waktu 7 hari, 3 hari, atau 1 hari. Jika tidak ada penyelesaian, kemungkinan akan dilakukan pembongkaran pada bulan Agustus,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pj Bupati Bogor yang telah tegas menata kawasan Puncak dan selalu melakukan pendekatan kepada pimpinan pusat.
“Pak Pj luar biasa, sejak menata kawasan Puncak tidak pernah berhenti melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat dan OPD terkait,” tuturnya. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















