
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut melihat betapa sadisnya para pelaku membacok dan menendang korban, sementara petugas sudah memberikan tembakan peringatan berkali-kali. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka di tangan kanan karena berusaha menangkis senjata tajam.
Ketika ditanya apakah tindakan petugas sudah sesuai prosedur, Kapolresta menjelaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa maupun luka lebih lanjut dan melindungi masyarakat sekitar.
“Dalam kejadian ini, polisi hadir untuk membubarkan dan melindungi. Namun, para pelaku tetap melanjutkan aksi kekerasannya,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tawuran ini, termasuk GR yang masih menjalani perawatan di RS PMI Bogor.
“Total ada satu korban dan tiga tersangka ABH dengan inisial ME, MRI, dan GR. Kami sedang mendalami motifnya, dan mereka semua adalah pelajar,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“Saat ini, GR yang dirawat di RS PMI kondisinya stabil, sadar, bisa berkomunikasi, dan seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh Kapolresta Bogor Kota sebagai bentuk pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UUD 35 Tahun 2014 serta Pasal 170 KUHP Jo Pasal 1 angka 1 UUD 11 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















