Polisi Tangkap Janda di Malang dan Kekasih Gelap yang Aborsi Bayi

Ilustrasi penangkapan

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap sepasang yang telah melakukan aborsi dan menguburkan bayi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga yang melihat salah satu pelaku menguburkan bayi di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah hukum Polres Batu.

Identitas kedua sejoli ini yakni janda berinisial RN (35) warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo dan kekasih gelapnya BA (32) warga Dusun Krajan, Desa, Kabupaten Malang. Hal itu dikatakan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.

“Terduga pelaku aborsi dua orang berinisial RN maupun BA yang diduga terlibat aktivitas perselingkuhan,” ujar Andi Yudha Pranata, Selasa (23/7/2024) siang.

Aksi aborsi ini dilakukan RN (35) di rumahnya di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. RN meminum pil untuk gugurkan kandungan.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

“RM ini yang perempuan, lebih tua usianya 35 tahun. Dia meminum obat empat butir setiap tiga jam sehingga jumlahnya kurang lebih 12 butir yang diminum,” katanya.

Menurutnya obat tersebut dia beli secara online atas referensi dari media sosial. RN nekat membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya karena malu hamil di luar nikah, apalagi dia berstatus janda.

“RN ini statusnya janda beranak satu, yang BA ini belum nikah. Keduanya sudah berhubungan satu tahun, tapi bukan pasangan suami istri legal,” ucapnya.

Seusai meminum obat penggugur kandungan, bayi berusia 5 – 6 bulan meninggal dan keluar dari janinnya. Selanjutnya, janin itu lantas diberikan ke kekasihnya BA yang menguburkan janin di TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Stres Sejak Dini, Jangan Abaikan Dampaknya pada Kesehatan Mental

“Janin itu dilakukan penguburan oleh BA, dengan properti alat bukti yang sudah kita gelar ini antara lain ada daster, ada jaket, ada cangkul, ada kerudung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================