Wah! Kantor BPN Kabupaten Bogor Bakal Digeruduk Massa, Ada Apa?

Pada 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris H Abu Burhanudin menandatangani akta perjanjian pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34,1 Hektare.

Anehnya, dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak enam sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini.

Padahal Penerbitan sertifikat diperlukan suatu proses yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, Pamong Desa maupun pihak instansi yang terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tersebut.

Penjelasan baik lisan maupun tertulis dari pihak terkait memiliki peluang untuk terjadinya pemalsuan, kadaluwarsa bahkan adakalanya tidak benar atau fiktif sehingga timbul sertifikat cacat hukum.

BACA JUGA :  Ternyata Mengumpat Tidak Selalu Buruk, Ini Sejumlah Manfaatnya Menurut Penelitian

“Kewenangan untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah yang dianggap cacat berada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011,” ungkap Zayyen.

Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.

Di sisi lain, Rizqi Barok Koordinator Lapangan nanti, meminta kepada Kementerian ATR/BPN supaya Kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot, karena diduga telah melakukan perbuatan hukum sehingga telah banyak terjadi sengketa lahan di Kabupaten Bogor.

“Bahkan pada tahun 2022 Polres Bogor menangkap seorang BPN Kabupaten Bogor karena menjadi mafia tanah dengan memalsukan data di sertifikat, kami tidak mau ada kejadian seperti itu lagi,” tambah Rizqi.

BACA JUGA :  Benarkah Minum Air Putih Dapat Mengurangi Risiko Kecemasan? Ini Penjelasannya

Rizqi menduga praktek semacam ini tidak bisa dikerjakan oleh satu orang saja, tetapi ini sudah terstruktur dan sistematis. Makanya, aparat penegak hukum harus turun mengawasi dan menyelidiki dugaan tersebut.

“Kami bersama masyarakat Bojong Koneng sekitar 200 orang akan kepung BPN Kabupaten Bogor pada Jumat nanti,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana enggan berkomentar menganai beragam kasus pertanahan yang ada di Bumi Tegar Beriman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================