
Dia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, pelaku malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai juga menjadi korban penganiayaan.
“Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















