Bobol Minimarket di Sukoharjo, Pria Boyolali Pakai Duitnya untuk Judi Online

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Desa Winodoyo, Kecamatan Cepogo, pada Kamis (4/7). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah pakaian, tas, HP, senter, cutter, tang, kunci dan Y.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku mengaku mencuri untuk bermain judi online. Dia mengaku beraksi serang diri.

“Di Sukoharjo saya dapat rokok dan HP. Saya jual lewat chat, laku Rp 11,2 juta. Uangnya buat judi online,” kata AZ.***

BACA JUGA :  Kehadiran Puluhan Robot Baru di Pabrik GM Picu Kekhawatiran Pekerja Setelah Gelombang PHK

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================