
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Desa Winodoyo, Kecamatan Cepogo, pada Kamis (4/7). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah pakaian, tas, HP, senter, cutter, tang, kunci dan Y.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku mengaku mencuri untuk bermain judi online. Dia mengaku beraksi serang diri.
“Di Sukoharjo saya dapat rokok dan HP. Saya jual lewat chat, laku Rp 11,2 juta. Uangnya buat judi online,” kata AZ.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















