
“Pelaku juga membawa parang. Dia akhirnya turun dan langsung dibawa ke mobil petugas,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini, pelaku sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















