Curhatan Pedagang Soal Aturan Jual Rokok Eceran yang Disahkan Jokowi

Jokowi

BOGORTODAY.COM Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran. Aturan ini disahkan pada Rabu (31/7/2024) dengan tujuan menekan jumlah perokok di bawah usia 21 tahun.

Namun, peraturan baru ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha rokok, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Aziz Muslim, seorang penjual rokok di kawasn Citeureup, mendukung aturan ini karena masih banyak anak-anak di bawah umur yang membeli rokok secara ketengan karena harganya terjangkau.

“Setuju sih dengan aturan itu, karena di sini kebanyakan yang beli rokok eceran itu anak-anak sekolah,” ucap Aziz kepada Bogor Today, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Aziz menambahkan bahwa meskipun keuntungannya lebih sedikit, ia mendukung aturan tersebut karena dapat mengurangi jumlah perokok anak-anak.

Ia juga meminta dinas terkait untuk merazia warung-warung yang menjual rokok tanpa cukai karena ini juga menjadi faktor meningkatnya perokok di bawah umur.

“Harusnya ada juga yang membasmi rokok rokok ilegal, karena itu lebih murah dari rokok yang legal,” tambahnya.

Di sisi lain, beberapa pelaku usaha rokok menolak aturan ini karena dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan mereka.

“Kurang setuju sih sama aturan itu, karena kalau kaya gitu kita juga malah takut enggak laku,” ujar Fauzan, seorang penjual rokok di kawasan Pakansari.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

Fauzan menyatakan bahwa ekonomi masyarakat masih tergolong menengah ke bawah, dan banyak orang yang ingin merokok namun tidak mampu membeli sebungkus rokok.

“Banyak juga orang yang pengen ngerokok tapi duitnya ga cukup kalo buat beli sebungkus, jadi dia belinya di keteng, kalo soal anak-anak beli mah kita ga ngasih jadi gimana yang jual aja, kalo saya engga,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah akan meninjau kembali aturan tersebut. (cr2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================