Curi Motor Karyawan Hotel, Pria di Labuan Bajo NTT Ditangkap Ternyata Residivis 

ilustrasi penangkapan

BOGORTODAY.COM – Pencuri motor karyawan hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi, pada Selasa (30/7/2024). Pelaku ternyata residivis kasus pencurian.

Peristiwa bermula korban memarkirkan di belakang hotel tempatnya bekerja. Ketika hendak pulang, motornya sudah tidak ada di lokasi. Hal itu katakana Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Maulana, Minggu (4/8/2024).

BACA JUGA :  Takut Angkat Telepon? Kenali Phone Phobia, Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Tim Resmob Komodo Sat Reskrim Polres Manggarai Barat langsung menangkap pelaku berinisial HB alias Falno (27) setelah mendapatkan laporan tersebut. Pelaku merupakan residivis pencurian.

“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” kata Maulana.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Manggarai Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================