3 Pelaku Penembakan di Cileungsi Diringkus, Senjata Rakitan Jadi Bukti

Sementara itu, korban MAF saat ini masih belum sadarkan diri dan sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Kramat Jati.

“MAF sebenarnya berniat melangsungkan pernikahan minggu depan,” tambah Rio.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 1 UUD darurat nomor 12 1951 junto pasal 55,56 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun. (cr2)

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================